Kadin DKI : Pemahaman Jual Beli Aset Masih Minim
By Admin
nusakini.com--Pembangunan apartemen dan rumah susun di DKI Jakarta sangat gencar dilakukan baik oleh developer swasta maupun pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Seiring dengan pembangunannya, Pemahaman seputar jual-beli apartemen dan rumah susun (rusun) masih sangat awam bagi sebagian masyarakat. Di sisi lain, pertumbuhan apartemen maupun rusun di DKI Jakarta makin pesat.
Menurut Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta, Eddy Kuntadi, hal itu terjadi karena lahan di Ibukota semakin terbatas. Sebaliknya, kebutuhan tempat tinggal sangat tinggi. Persoalan muncul ketika mereka pindah ke apartemen atau rusun. Tak sedikit konsumen yang memiliki pola pikir bahwa memiliki rumah biasa sama dengan rusun.
"Padahal, status kepemilikan lahan dan bangunannya sangat berbeda, konsumen merasa tertipu. Sehingga hal ini perlu dijelaskan secara mendetail," kata Eddy dalam acara Forum Diskusi Hukum di Jakarta, dia menjelaskan bahwa permasalahan tersebut telah diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen. Serta Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang tentang Rumah Susun.
"Akibat ketidaktahuan masyarakat terhadap aspek kepemilikan rumah susun maupun apa rtemen, tidak sedikit terjadi konfiik antara penghuni dengan pengelola gedung," pungkas dia.
Menunjuk data dari Colliers lntemational Indonesia, jumlah pasokan apartemen di Jakarta dan sekitarnya pada 2017 diperkirakan mencapai 28 ribu unit. Melonjak 45,4 persen dari tahun sebelumnya, yakni hanya 19 ribu unit.
Lanjut Eddy, meskipun sedikit mengalami kelesuan akibat perlambatan ekonomi domestik, pasokan apartemen dari para pengembang masih cukup tinggi.
Sedangkan rumah susun di Jakarta pada tahun 2017, menurut data Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, telah membangun 24 tower yang mencakup 6.120 unit rusunawa.
Pada dasarnya problem kepemilikan highrise building ini dapat dikelompokkan menjadi tiga, diantaranya adalah masalah kepemilikan unit, kemudian menyangkut permasalahan pengelolaan gedung serta organisasi penghuni atau Perhimpunan Penghuni Pemilik Satuan Rumah Susun (PSSRS).
"Dengan mendiskusikan persoalan pokok dalam kepemilikan Highrise Building ini, maka masyarakat konsumen akan lebih memahami hak dan kewajiban atas kepemilikan bangunan berbentuk jangkung ini," pungkas dia.
Adapun forum diskusi hukum tersebut digelar hasil kerjasama KADIN DKI Jakarta, Dewan Pengurus Pusat (DPP) Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). (p/ab)